BREBES, Harianbrebes.com- Seorang warga kurang mampu di Kabupaten Brebes, Tarjono (29) mengaku heran. Pasalnya, Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang menjadi andalan untuk pengobatan anaknya, Muhammad Rafanza tidak bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di RSUD Brebes.
Awalnya, Tarjono bersama istrinya, Putri Novianti (19) yang merupakan warga Desa Pesantunan, Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes ini merasa bingung dengan buah hatinya yang baru berusia 5 bulan. Selama ini, mereka ingin membawa anaknya ke rumah sakit, namun tak ada biaya yang cukup untuk anaknya menjalani operasi bibir sumbing.

Berbekal KIS yang diperoleh pada Februari lalu, Tarjono membawa anak semata wayangnya itu ke RSUD Brebes. Sebelum berangkat ke RSUD Brebes, Tarjono mengurus surat rujukan ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama.
Setibanya di faskes pertama, Tarjono tersentak kaget saat petugas melakukan pengecekan KIS milik anaknya. Ternyata, kartu milik anaknya itu sudah tidak bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.
“Awalnya, saya ke Puskesmas Brebes mau minta surat rujukan. Terus, lagi dicek katanya nggak aktif. Dilayar komputer itu muncul keterangan “Peserta Ini Tidak Aktif. Keterangan: Tidak Ditanggung,” kata Tarjono, Selasa, 24 Mei 2022.
Dia merasa heran, KIS yang menjadi andalan untuk pengobatan anaknya tidak bisa digunakan. Padahal, kartu BPJS PBI/KIS milik Muhammad Rafanza itu baru diperolehnya pada bulan Februari 2022, atau satu bulan setelah kelahiran anaknya.
“Saya heran, kenapa KIS-nya tidak bisa dipakai?,” ungkap Tarjono.
Oleh karena, KIS milik anaknya itu tidak aktif, Tarjono diminta beralih menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Tarjono pun akhirnya mengurus SKTM dari mulai meminta surat pengantar dari RT/RW, tanda tangan Kepala Desa, rekomendasi Dinas Sosial, hingga Dinas Kesehatan setempat.
“Saya diminta oleh petugasnya, pakai SKTM. Akhirnya, mau tidak mau saya ngurus-ngurus,” tandasnya.
Tarjono akhirnya bisa bernapas lega. Lantaran dengan mengunakan SKTM, anak mereka satu-satunya itu bisa menjalani operasi bibir sumbing.
Menanggapi kasus itu, Kepala Dinas Kesehatan Brebes, Ineke Tri Sulistiowati mengatakan, pasien atas nama Muhammad Rafanza sudah masuk di RSUD Brebes menggunakan SKTM. Menurutnya, pembiayaan KIS milik Muhammad Rafanza dimungkinkan melalui APBD Provinsi.
Inneke menyebut, Pemprov Jateng tidak lagi membiayai iuran BPJS PBI sejak 1 Januari 2022, sehingga dialihkan iurannya menjadi tanggungan Pemkab Brebes. “KIS itu bisa jadi dulu pembiayaannya dari APBD Provinsi. Sejak Januari lalu Provinsi tidak ada pembayaan. Dialihkan ke APBD Brebes, tapi mungkin belum tercover,” katanya.
Dia menuturkan, Kementerian Sosial pada tahun 2021 telah melakukan verifikasi dan validasi BPJS. Karena ada kemungkinan belum tercover APBD Brebes. Sehingga, BPJS PBI milik Muhammad Rafanza tidak bisa dimanfaatkan
“BPJS yang bersangkutan bisa dilakukan aktivasi lagi. Pemkab Brebes tetap menganggarkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan anggaran semampunya,” lanjut Ineke.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Brebes, Tri Murdiningsih usai menggelar Rapat Dengar Pendapat Terkait Jamkesda atau SKTM dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Gedung DPRD Brebes. Dia menyebutkan, masyarakat miskin di Brebes mulai 1 Oktober 2021 lalu tidak bisa memanfaatkan jaminan kesehatan melalui BPJS PBI.
Hal ini lantaran Pemkab Brebes tidak lagi membayarkan iuran BPJS PBI atau KIS sejak bulan tersebut. Sebagai penggantinya, masyarakat miskin yang melakukan pengobatan di rumah sakit, untuk sementara dialihkan menggunakan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) lewat program SKTM.
“BPSJ PBI di Kabupaten Brebes sementara ini kan dihapus. Makanya lewatnya Jamkesda atau SKTM. BPJS PBI sementara dihapus oleh kabupaten (Pemkab Brebes). Per 1 Oktober 2021, BPJS untuk orang yang kurang mampu dihapus,” katanya.
“BPJS PBI tidak berlaku per 1 Oktober 2021 karena Pemkab Brebes tidak lagi membayarkan iuran. Alasannya karena keterbatasan anggaran,” tandasnya. (Gust)
