BREBES, Harianbrebes.com- Bupati Brebes, Idza Priyanti bersama jajarannya meninjau perkembangan proses (progres) proyek pembangunan Kantor Pelayanan Terpadu (KPT), di Desa Pagejugan, Kecamatan Brebes. Rabu, 25 Mei 2022.
Dalam tinjauannya, Bupati meminta target proyek pembangunan yang menelan dana APBD Brebes senilai Rp 110,8 miliar ini bisa dipercepat. Sehingga, proyek pembangunan melalui program tahun jamak atau multy years contract (MYC) bisa selesai pada Juli mendatang. Meski pun target sesuai kontraknya berakhir pada Agustus 2022.
“Kalau sesuai kontrak harus selesai pada bulan Agustus, tapi kita ingin segera bisa menempatinya. Dan, oleh pemenang kontrak ternyata mampu bahwa awal juli juga bisa selesai. Awal juli ini, harapannya kita bisa boyongan (pindahan),” kata Bupati.
Berdasarkan pantauannya, progres pengerjaan yang dilakukan sudah ideal. Untuk kualitas, dia melihat sudah sesuai dengan aturan dan sesuai dengan waktu yang diharapkan. “Juga mengenai biaya pembangunannya, semuanya juga sesuai dengan aturan yang ada,” ungkap Idza.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan KPT Brebes Dani Asmoro menyebutkan, untuk saat ini progres pembangunan KPT mencapai 74 persen dari target 78 persen. Dia mengaku, target sedikit molor itu karena pengaruh faktor cuaca.
“Untuk progres saat ini di angka 74% dari target 78%. Memang ada keterlambatan dikarenakan cuaca dan sebagainya. Terus, juga ada beberapa yang belum bisa diprogreskan. Sebenarnya sudah ada, namun tidak bisa diproses karena persyaratan uji dan sebagainya belum bisa di laksanakan,” jelasnya.
Pihaknya memastikan bahwa pembangunan akan sesuai target waktu yang telah dipercepat satu bulan lebih awal. “Untuk target kalau sesuai dengan kontrak 24 Agustus. Namun, ini kita menginginkan adanya sebuah kecepatan sehingga gedung ini bisa segera bisa dimanfaatkan,” ujarnya.
Untuk menjaga kualitas sesuai dengan spesifikasi teknis yang ada, pihaknya mengaku sudah ada pengendalian mutu. Bahkan, di setiap tahapan dilakukan pengetesan baik matrial maupun lainnya yang ada uji layak fungsinya dan sebagainya.
“Dan terakhir memang gedung ini nanti, jelas harus sudah bersertifikat layak fungsi. Jadi LSF-nya harus ada,” tandasnya.
Sedangkan, untuk pengawasan, pihaknya menyebut, pada tahap konstruksi ini menggunakan manajemen konsultan dan manajemen konstruksi. Yang salah satu kewajiban dari manajemen konstruksi tersebut, yaitu yang menyatakan, ini layak atau tidak. Karena, menurutnya, itu mendasari hasil dari uji-uji yang memang harus ada dan harus dilakukan.
“Kita di sini pengawasannya sangat ketat, juga untuk kontrol kualitas, Kita mensyaratkan untuk uji material seperti besi dan sebagainya, kita lakukan lab yang memang sudah terakreditasi di Semarang,” pungkasnya. (Gust)