Brebes, Harianbrebes.com,- Peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang kepesertaannya dinonaktifkan, bisa diaktifkan kembali dan dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Tarjono (29) warga Desa Pesantunan, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes diminta mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) lantaran kartu BPJS PBI atau KIS milik anaknya, Muhammad Rafanza tidak berlaku saat menjalani pengobatan di RSUD Brebes.
Baca juga; Tarjono: Saya Heran, Kenapa KIS-nya Tidak Bisa Dipakai?
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tegal, Yusef Eka Darmawan mengaku telah melakukan penelusuran dan pengecekan terhadap status kepesertaan Tarjono. Dia menyebut, Tarjono itu termasuk peserta BPJS PBI JK, dan ada dua anggota keluarganya yang kepesertaannya nonaktif.

“Setelah dicek, non aktifnya itu masuk penonaktifan SK Kemensos 47 Tahun 2022. Kalau melihat itu, sebenarnya ada mekanisme yang bisa mengaktifkan kembali, namanya reaktivasi. Dimana reaktivasi ini, diatur di dalam Permensos nomor 21 tahun 2019. Ada batas waktunya, apabila yang dinonaktifkan itu membutuhkan pelayanan, maka dapat diaktivasi. Kalau lebih dari 6 bulan berarti tidak bisa diaktivasi,” bebernya.
Dia mengaku, sudah banyak melakukan sosialisasi terkait informasi layanan BPJS Kesehatan. Termasuk, cara mengecek status aktif tidaknya kartu JKN-KIS.
“Kemudian mengedukasi kepada seluruh petugas di rumah sakit. Apabila ada penonaktifan BPJS PBI untuk berkoordinasi dulu dengan Dinsos atau BPJS Kesehatan,” lanjutnya.
Untuk proses reaktivasi kartu BPJS PBI atau KIS, Yusef menjamin tidak memakan waktu lama. Asal berkas lengkap dan dapat rekomendasi dari Dinsos, tidak kurang dari 30 menit, kartu BPJS PBI akan aktif kembali dan bisa digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis.
“Kami jamin tidak lebih dan tidak kurang dari 30 menit. Cepat, selama kami dapat rekom dari Dinsos dan berkasnya lengkap. Bahkan, tim kami cukup lewat wa saja sudah mempersiapkan dulu. Nanti, waktu dia datang tinggal ngambil seperti itu. Sebenarnya mudah, cuma perlu koordinasi saja,” ungkapnya.
Dia menyebut, saat ini ada sekitar 3000 kuota PBI tambahan atau pengganti untuk masyarakat miskin di Kabupaten Brebes. Namun, untuk memasukkan peserta baru itu kewenangannya ada pada Dinsos Brebes.
“Kami hanya menerima data dan tiap bulan tuh nambah terus. Kemarin tambah 3000 hingga 5000 peserta nambah terus. Jadi, data Dinsos ini dinamis. Artinya kalau ada orang meninggal, dia berkurang, maka kuotanya menjadi kosong. Misal ada orang yang beralih ke pekerja, itu kuotanya bisa diganti dan Kemensos mengeluarkan SK,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penanggulangan Kemiskinan Dinas Sosial Kabupaten Brebes, Bambang Setiawan menambahkan, berkaitan dengan semua data penerima bansos khususnya PBI ini, Pemerintah Desa (Pemdes) memiliki kewenangan untuk mengoreksi mana yang layak mana yang tidak layak. Kalau ini dilakukan, maka kesempatan masyarakat yang lain akan bisa masuk.

Dia menjelaskan, usulan data penerima bantuan saat ini telah berbasis nomor induk kependudukan (NIK-red). Sehingga, kalau pihak Pemdes itu aktif melakukan koreksi terhadap warganya yang tidak layak dan harus di tidak layakkan mendapat bantuan, maka ada kesempatan untuk warganya lainnya menerima kuota tambahan pengganti untuk yang membutuhkan bantuan tersebut.
“Kalau ada warga yang sudah meninggal dan yang pindah ke luar Brebes tidak di tidak layakkan, maka orang itu masih tetap dibayar oleh pemerintah. Nah ini, sangat disayangkan karena itu berarti tidak bisa dipakai untuk warga Brebes yang masih membutuhkan,” ujarnya saat didampingi Warudin.
Dengan dilakukan koreksi ketidak layakan, maka akan muncul kuota baru. Sehingga, bagi masyarakat miskin yang belum menerima bantuan bisa didaftarkan di tingkat desa dan dikawal data kependudukannya agar dipastikan sudah online.
“Saat ini, ada kuota sekitar 3000 yang kosong atau yang bisa diisi oleh usulan-usulan dari desa. Kuota itu terus bergerak, misalkan hari ini bisa terpenuhi besok lagi ada kuota yang baru yang tidak layak atau mungkin meninggal mungkin akan muncul kuota lagi. Pokoknya kegiatan ini terus dilakukan dan berkelanjutan,” jelasnya.
Setiap bulan sekali, Dinsos Brebes melakukan verifikasi dan validasi data. Untuk data dari desa yang sudah disepakati di tingkat Kabupaten, verifikasi dan validasinya akan dilakukan setiap awal bulan.
“Setiap tanggal satu sampai dengan tanggal 5 untuk usulan PBI JKN yang dibayar oleh pemerintah. Data warga miskin diserahkan ke desa dan nanti akan di kumpulkan di admin data Kecamatan. Kemudian, data itu akan diberikan ke Dinsos untuk diusulkan. Dan jangan lupa harus ada berita acara dari desa. Berita acara Musdes itu untuk pegangan kita kalau data yang dikirim adalah benar-benar masyarakat miskin yang diusulkan oleh desa,” pungkasnya. (Gust)