BREBES, Harianbrebes com –
Sebuah video memuat aksi konvoi puluhan pengendara sepeda motor yang membawa bendera dan sejumlah poster berisi pesan terkait khilafah tengah viral di media sosial.
Para pemotor itu melakukan aksi konvoi saat melintas di jalanan wilayah Brebes, tepatnya di Desa Keboledan, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada Minggu, 29 Mei 2022.
Buntut aksi konvoi yang dilakukan Khilafatul Muslimin itu pun mendapat penolakan dari sejumlah organisasi (Ormas) Islam dan Ulama di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Sejumlah organisasi dan tokoh agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Brebes itu menolak dengan tegas keberadaan Aliran Khilafatul Muslimin.
Hal itu mengemuka saat berlangsungnya kegiatan rapat koordinasi lintas sektor yang dilaksanakan oleh Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Brebes di aula Badan Kesatuan Kebangsaan Politik (Kesbangpol) Daerah setempat, Selasa 31 Mei 2022, sore.
Kegiatan dengan tema “Merajut Keberagaman Dalam Bingkai NKRI” ini dihadiri Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto, Dandim 0713/Brebes yang diwakili Pasi Intel Kodim 0713/Brebes Kapten Infanteri Suyatno, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Brebes M. Sodiq, dan Kejaksaan Negri Brebes yang diwakili Kasi Barang Bukti Imam Suryaman.
Hadir pula, Kasat Intelkam Polres Brebes IPTU Suhermanto, Ketua FKUB Kabupaten Brebes M. Supriyono, Ketua MUI Kabupaten Brebes KH. Solahudin Masruri, Ketua Gerakan Pemuda Ansor Cabang Brebes Ahmad Munsip dan Pengasuh Ponpes Al-Bukhori KH. Hudallah Karim.
Selain itu, Ketua Kokam Kabupaten Brebes Drajat, Ketua KNPI Kabupaten Brebes Hendrik Maulana, Ketua Fatayat Kabupaten Brebes Nur Walidah, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Brebes Joko Mulyanto dan Ketua Pemuda LDII Kabupaten Brebes Muhammad Hilal S. serta organisasi lainnya juga turut hadir dalam acara rakor lintas sektor tersebut.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, terkait fenomena yang terjadi di wilayah hukumnya sebenarnya sudah lama terjadi. Namun demikian, hal itu tidak bisa selesai hanya karena tindakan-tindakan hukum.
“Kami juga meminta bantuan kerjasamanya baik, kepada ormas-ormas Islam maupun tokoh agama yang mempunyai kewenangan harus ada tindakan pemahaman-pemahaman kepada masyarakat kita,” kata Kapolres AKBP Faisal Febrianto.
Menurut Kapolres, kegiatan-kegiatan Khilafatul muslimin tersebut tidak bisa dianggap remeh. Mengingat, mereka bergerak tentunya karena ada komando yang memerintahkan untuk bergerak yang salah satunya terjadi di wilayah Kabupaten Brebes.
“Untuk itu, kita harus bersatu dalam hal ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan menolak paham ini,” tegas Kapolres.
Kapolres menilai, mungkin selama ini kedoknya masih dalam kegiatan pengajian dan pihaknya tidak melarang akan kegiatan pengajian tersebut. Namun kegiatan pengajian ini juga harus dibawah dalam landasan ideologi Pancasila. Pemahaman-pemahaman Khilafatul muslimin itu, lanjut Kapolres, dinilai menuju ke arah gerakan radikal.
“Jadi ini tidak main-main jika wilayah kita sudah disusupi oleh paham-paham yang bertentangan dengan ideologi. Ayo kita sama-sama mencegah paham radikal agar generasi muda kita tidak terpapar oleh paham-paham radikal. Sekali lagi saya minta kepada pejabat pemangku kepentingan, juga elemen masyarakat terkait untuk bersama-sama menangani hal ini dengan serius dan bijaksana,” pinta Kapolres Brebes.
Kapolres menambahkan, terkait aksi konvoi yang videonya beredar di media sosial, Pihak kepolisian langsung bertindak tegas dan telah memanggil sejumlah pengurus Khilafatul Muslimin setempat.
“Polres brebes masih melakukan klarifikasi terkait kegiatan yang dilakukan oleh kelompok khilafatul muslimin pada Minggu, 29 Mei 2022 kemarin. Kami masih melakukan koordinasi juga dengan pihak pihak terkait,” imbuhnya.
Menurutnya, output dari rapat koordinasi ini adalah kesepakatan bersama MUI, FKUB dan ormas islam yang berada di wilayah Brebes, yakni menolak aliran Khilafatul Muslimin. Menurut Kapolres, Ketua Umum Khilafatul Muslimin pusat berada di Bandar Lampung. Di mana saat ini, masih ada terkait hukum di wilayah hukum tersebut.
“Yaitu, kesepakatannya adalah menolak semua bentuk kegiatan kelompok khilafatul muslimin,” ucapnya.
Dia menyebut, kelompok khilafatul muslimin yang berada di Brebes, sekarang ini kurang dari 100 orang pengikut. “Yang kami klarifikasi dan yang kami mintai keterangan itu sudah 4 orang,” ujarnya.
Hingga saat ini, Polres Brebes masih mendalami tujuan dan maksud dari kegiatan tersebut. Salah satunya, dengan melakukan klarifikasi dan meminta keterangan terkait maksud dan tujuan kegiatan tersebut.
“Intinya, untuk mensyiarkan khilafah,” tandasnya.
Ketua MUI Kabupaten Brebes Gus Solahudin mengatakan, pihaknya mohon kepada penegak hukum untuk memberikan usul ke pusat terkait Yayasan Khilafahtul Muslimin yang sudah berbadan hukum. Hal itu agar segera di tinjau kembali, karena pendidikan yang dilakukan dinilai tidak sesuai dengan falsafahnya.
Selain apa yang telah disepakati hukum di Indonesia, lanjut Gus Solahudin, bahwa apa yang dilakukan Khilafatul Muslimin adalah tidak diperbolehkan, karena merupakan gerakan sparatis.
“Artinya adalah bahwa negara hukum di Indonesia adalah negara yang telah disepakati bersama, yakni berazaskan Pancasila. “Kalau mengarah ke hukum sebenarnya azas Pancasila itu sudah mengadopsi dari hukum Islam itu sendiri,” jelasnya.
Sementara, Pengasuh Ponpes Al-Bukhori Kyai H. Abdul Huda menyampaikan, pihaknya sepakat menolak ormas Khilafatul Muslimin. “Akan tetapi bagaimana menindaklanjuti untuk penegakan hukum secara nyata dan tepat,” ucapnya.
Ketua FKUB Kabupaten Brebes, M. Supriyono menerangkan, jika secara yuridis keberadaanya saja bahwa kegiatan yang dilakukan Khilafatul Muslimin tidak mematuhi. Misalnya pemberitahuan, makanya ada pengamanan.
“Itu dlihat dari sisi bilamana memiliki landasan hukum yang eksistensi. Apalagi yang tidak ada landasan hukumnya,” kata Supiyono.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpolda Brebes, M. Sodik menambahkan, berdasarkan informasi diperoleh dari Dirjen Polpum dan Kesbangpol Provinsi terkait kelompok Khilafatul muslimin yang pusat nya di Lampung itu tidak berbadan hukum.
“Yang berbadan hukum itu Yayasan Khilafahtul Muslimin yang kantor pusat nya berada di Bekasi, Jawa Barat. Tapi, Ormas Khilafatul Muslimin juga tidak terdaftar secara resmi sebagai ormas di Badan Kesbangpolda Kabupaten Brebes, karena Kesbangpol merupakan instansi yang membawahi ormas,” pungkasnya. (Gust)