Pesan Narkoba Melalui Jasa Ekspedisi, Dua Pemuda Asal Brebes Diciduk BNN

0

BREBES, Harianbrebes.com- Dua pemuda asal Kabupaten Brebes harus berurusan dengan hukum setelah terbukti memesan narkoba jenis narkotika dan psikotropika secara online yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Hal itu, terungkap setelah Badan Narkotika Nasional Kota Tegal berhasil menggagalkan penggunaan obat terlarang, Selasa (31/5).

Kepala BNN Kota Tegal Sudirman mengungkapkan, pihaknya menindaklanjuti informasi yang diperoleh dari masyarakat, akan terjadi transaksi penyalahgunaan narkoba berkedok jual beli online. Kemudian, dilakukan pemantauan langsung pada salah satu jasa ekspedisi yang terletak di Kota Baru, Brebes.

Hasilnya, BNN Kota Tegal berhasil mengamankan Pelaku berinisial YP, 26, warga Kelurahan Pasarbatang yang diketahui tengah mengambil paket yang dibeli secara online. Modus pelaku YP, mengemas ratusan strip obat terlarang hingga mirip paket agar tidak dicurigai.

“Setelah paket itu dibuka, didalamnya terdapat 250 butir Tramadol HCL dan 400 butir Trihexyphenidyl,” ungkapnya.

Selain pelaku dan ratusan obat terlarang, BNN juga mengamankan dua buah handphone yang digunakan untuk berkomunikasi.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan YP, 26, mengaku hanya disuruh temannya untuk mengambil paket yang dipesan tersebut pukul 13.00 WIB. Berbekal keterangan itu, BNN, BNN langsung membekuk PWT, 26, warga Desa Pagejugan Kecamatan Brebes.

“Kedua pelaku mengaku, ada kerjasama. PWT yang memesan dan beli secara online. Tapi, YP juga ikut pesan beli,” terangnya.

Setelah melakukan penyidikan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Brebes. Hingga akhirnya, kedua pelaku dilimpahkan ke Polres Brebes untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Pelimpahan kedua pelaku, dilengkapi puluhan strip obat, dua handphone sebagai barang bukti. Kemudian, dibuatkan berita acara yang ditandatangani KBO Satres Narkoba Polres Brebes Ipda Indra Prasetyo selaku penerima,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan menguasai sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana diatur dalam UU 36/ 2009 Tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (*/Gust)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here