Polisi Tetapkan Tiga Pentolan Kelompok Khilafatul Muslimin di Brebes Sebagai Tersangka

0

BREBES, Harianbrebes.com- Konvoi pengendara motor yang membawa spanduk dan bendera khilafah berbuntut panjang. Kini, Polisi  menetapkan tiga pentolan Jamaah Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.

Ketiga Pentolan kelompok Khilafatul Muslimin di Brebes, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya merupakan Pimpinan Ranting dan Koordinator Lapangan (Korlap) yang berinisial G, AS dan D.

“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi termasuk saksi ahli pidana, saksi ahli sosiologi, saksi ahli agama, dan saksi ahli bahasa. Berdasarkan bukti-bukti dari penyidik, kami menetapkan tiga tersangka dari Jamaah Khilafatul Muslimin,” kata Kapolres dalam Konferensi Pers di Mapolres Brebes, Senin (6/6/2022) petang.

Kapolres menambahkan, untuk pasal yang dikenakan, yakni  Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 dan atau 107 juncto 53 Undang-Undang KUHP. 

Ketiganya menjadi tersangka, menurutnya, karena menyebarkan berita bohong kepada masyarakat, sehingga menyebabkan keonaran dan keresahan di tengah masyarakat. 

“Kegiatan Khilafatul Muslimin berupa konvoi, pembagian maklumat kepada masyarakat membuat masyarakat Brebes merasa resah dengan ajakan-ajakan untuk bergabung dengan Khilafatul Muslimin yang tujuannya membangun sitem Khilafah,” ucap Kapolres. 

Terhadap kasus tersebut, pihak kepolisian akan melakukan penyidikan lebih intensif dan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Brebes.

“Sehingga, berkas kasus tersebut bisa dilanjut sampai proses peradilan. Atas kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah alat peraga kampanye Khilafatul Muslimin,” lanjutnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menunjukkan barang bukti yang telah diamankan. Di antaranya papan kampanye, buku-buku tentang khilafah, struktur kepemimpinan Khilafatul Muslimin Brebes dari Ummul Quro atau cabang hingga tingkat ranting atau Kemasulan. Alat peraga tersebut digunakan untuk melakukan syiar tentang Khilafah. Termasuk membagikan maklumat dalam bentuk brosur untuk masyarakat. 

“Yang mereka lakukan yaitu adalah melakukan syiar tentang khilafah dan membagikan maklumat baik itu dengan konvoi dan lain sebagainya. Itu sudah berlangsung berapa lama. Berdasarkan keterangan dari yang kita dapat ini sudah berlangsung dari tahun 2014,” papar Kapolres.

Kapolres menambahkan, pihaknya tidak melakukan penyegelan masing-masing kantor sekretariat Khilafatul Muslimin, baik di tingkat cabang maupun ranting. Hal itu lantaran kantor sekretariat merupakan rumah pribadi dari masing-masing pimpinan atau pengurus kelompok tersebut. 

“Mereka menggunakan kantor di rumah yang bersangkutan. Misi mereka adalah ingin membuat khilafah di bawah seorang khalifah sehingga umat muslim seluruh dunia bisa bersatu di bawah pimpinan khalifah. Jadi baik itu non muslim juga bisa bergabung asalkan bisa membayar mal terhadap mereka. Perkembangan kasus ini nanti akan kita sampaikan,” tandasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Jamaah Khilafatul Muslimin, Torikhin SH MH menjelaskan, terkait pasal yang disangkakan sudah memenuhi unsur, yaitu berkaitan dengan penyebaran berita bohong. Namun sebagai penasihat hukum, pihaknya akan tetap berupaya, paling tidak terkait dengan unsur-unsur yang lain. 

“Kami tidak bisa mengelak karena dua unsur sudah memenuhi. Ini haknya penyidik untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka. Tapi kami tetap akan mengupayakan yang terbaik untuk klien kami,”  ujar Torikhin.

Perlu diketahui, di Kabupaten Brebes, kelompok ini memiliki struktur Ummul Quro dan Kemasulan yang tersebar di beberapa titik. Diantaranya Kemasulan Pebatan (Wanasari Brebes), Kemasulan Ulu Jami (Comal Pemalang), Kemasulan Tengki (Brebes) dan Kemasulan Sigentong (Wanasari Brebes).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here