Harian Brebes
Senin, 19 Mei 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Kabupaten Brebes
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Hiburan
    • Hotel
    • Kuliner
    • Lowongan Kerja
    • Travel
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Kesehatan
    • Olahraga
  • Pendidikan
    • Artikel
    • Kampus
    • Puisi
    • Sastra
    • Sejarah
  • Teknologi
  • Ragam
    • Agama
    • Budaya
    • Opini
    • Sosial
    • Sosok
    • Kesenian
Harian Brebes
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Kabupaten Brebes
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Hiburan
    • Hotel
    • Kuliner
    • Lowongan Kerja
    • Travel
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Kesehatan
    • Olahraga
  • Pendidikan
    • Artikel
    • Kampus
    • Puisi
    • Sastra
    • Sejarah
  • Teknologi
  • Ragam
    • Agama
    • Budaya
    • Opini
    • Sosial
    • Sosok
    • Kesenian
No Result
View All Result
Harian Brebes
No Result
View All Result
Home Hukum

Korban Rugi Rp 500 Juta, 3 Pelaku Dihukum 5 Bulan Penjara

10/06/2022
in Hukum, Kabupaten Brebes, News
A A

TEGAL, Harianbrebes.com- Tiga terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kabupaten Tegal divonis hukuman penjara selama lima (5) bulan. Lantaran tidak puas dengan keputusan itu, Korban akan melakukan gugatan perdata kepada para terdakwa.

Ketiga terdakwa yang dimaksud masing-masing berinisial IK, NR, dan W merupakan warga Kramat Kabupaten Tegal. Sedangkan, korban, yakni Prenti Mediani (35) adalah warga Desa Prapagkidul, Kecamatan Losari, Brebes.

Sidang dengan agenda mendengarkan putusan Majelis Hakim atas kasus dengan nomor perkara 36/Pid.B/PN Tgal digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Rabu, 8 Juni 2022.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yunto Safarillo Hamonagan T, SH, MH,  dengan didampingi Hakim Anggota Indah Novi Susanti, SH, MH dan Elsa Lina BR Purba, SH, MH. berlangsung sekitar 30 menit.

Putusan hukum yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yunto Safarillo Hamonagan T, SH, MH ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Intan Rizki Apriliani, SH menuntut ketiga terdakwa atas kasus tersebut dengan tuntutan 6 (enam) bulan penjara.

Dengan mendengarkan berbagai pertimbangan, Majelis Hakim memutuskan ketiga tersangka terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan dijatuhi hukuman 5 (lima) bulan penjara.

Sementara itu, Prenti Mediani usai mengikuti jalannya persidangan itu, mengaku tidak puas dengan tuntutan JPU dan Majelis Hakim yang dinilai sangat ringan bagi para tersangka.

“Hasil vonis 5 bulan, tuntutannya 6 bulan. Saya tidak puas tentunya, ini karena kerugian saya diangka Rp 500 juta,” tuturnya.

Owner PT. Mika Jaya Lancar yang didampingi pengacara perusahaannya, Ahmad Soleh S.H ini mengaku tidak puas dengan putusan itu lantaran menemukan adanya kejanggalan. Dimana, pelaku hanya divonis 5 (lima) bulan penjara, dan terduga pelaku lainnya yakni penadah tidak terjerat hukum. Untuk itu, pihaknya akan mengajukan gugatan perdata kepada para pelaku dan yang diduga sebagai penadah.

“Saya tidak puas tentunya. Ini karena saya kerugian di angka 500 juta. Inikah bukan seperti pencurian ayam, ini pencurian dengan pemberatan loh. Saya tidak puas dengan keputusan hakim ini. Nanti, pengacara perusahaan saya ini akan mengupayakan gugatan perdata kepada mereka yang terlibat kasus ini,” tandasnya.

Prenti menuturkan, kronologi kasus ini bermula saat dirinya mendapat kabar bahwa jaring digudang miliknya yang terletak di Kramat Jatibogor, Kabupaten Tegal telah dicuri. Lantaran, jaring itu baru digunakan 2 kali, dia mengaku mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.

“Pada bulan September saya dengar kabar bahwa Jaring bolga pursin merk Jaya Net dan alat tangkap lainnya telah dicuri. Kemudian, di bulan Oktober 2021, kami melaporkan pencurian itu ke Polres Tegal. Pencurian 2 jaring yang disertai dengan perusakan ini pelakunya ada 3 orang. Saya kerugiannya sekitar Rp 500 juta, kalau ngitung baru. Kenapa terduga penadahnya yang telah merusak jaring saya itu tidak tersentuh? Saya selaku korban akan terus mencari keadilan,” tegasnya.

Selaku Kuasa Hukum PT. Mika Jaya Lancar, Ahmad Soleh, SH mengatakan, para pelaku kasus pencurian dengan pemberatan ini sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke- 4 dan 5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dia menegaskan, mereka terancam hukuman pidana maksimal tujuh (7) tahun penjara.

“Kenapa ancaman 7 tahun, sementara jaksa hanya menuntut 6 bulan dan divonis 5 bulan? Yang lebih mirisnya lagi, yang diduga penadah itu sama sekali tidak dijadikan tersangka,” tuturnya.

Dia mengatakan, barang kliennya yang jadi alat bukti dipersidangan itu hanya tinggal beberapa persen atau tidak sampai 100 persen. Nantinya, ada upaya hukum perdata terkait kerugian material dan imateril.

“Upaya hukum ini dilakukan karena alat bukti yang dikembalikan itu kurang dari 100 persen atau hanya sekitar 30 persen dan dalam keadaan rusak. Sedangkan harga pembelian jaring baru ditambah yang lainnya ini totalnya mencapai 500 juta dan jaring ini kan baru 2 kali pakai,” ujarnya.

Dia menyebut, kerugian lebih dari 500 juta hanya divonis 5 bulan ini dirasa kurang memenuhi rasa keadilan. Karena, kalau pencurian motor yang nominalnya puluhan juta, bisa divonis lebih dari setahun.

“Kami memang merasa belum puas. Oleh karenanya, kita akan menggugat para terdakwa dan  yang diduga penadah itu. Kasus ini akan kami laporkan,” pungkasnya. (Gust)

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Previous Post

Polisi Ungkap Aliran Dana Kelompok Khilafatul Muslimin di Brebes

Next Post

Tim Satreskrim Polres Brebes Amankan Pimpinan Wilayah Kelompok Khilafatul Muslimin

Next Post
Tim Satreskrim Polres Brebes Amankan Pimpinan Wilayah Kelompok Khilafatul Muslimin

Tim Satreskrim Polres Brebes Amankan Pimpinan Wilayah Kelompok Khilafatul Muslimin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Takut Dengan Warganya! Surat Domisili Yang Diajukan Tidak Kunjung Ditandatangani Kades

Diduga Takut Dengan Warganya! Surat Domisili Yang Diajukan Tidak Kunjung Ditandatangani Kades

17/04/2025
Warga Geruduk BPD Klampok, Diduga Banyak Penyelewengan Anggaran Dana Desa

Warga Geruduk BPD Klampok, Diduga Banyak Penyelewengan Anggaran Dana Desa

01/05/2025
Dinilai “Srugal-srugul”, Komisi 2 DPRD Brebes Berencana Panggil Kepala Bagian Perekonomian

Dinilai “Srugal-srugul”, Komisi 2 DPRD Brebes Berencana Panggil Kepala Bagian Perekonomian

01/05/2025

Seleksi Jabatan Di Empat Perumda Brebes Menggunakan Anggaran PDAM Brebes

30/04/2025
Ketika Dalang Cilik Kritik Full Day School

Ketika Dalang Cilik Kritik Full Day School

1905

Proposal Tesis Bahasa Indonesia Pengembangan Bahan Ajar Kurikulum 2013

85
Nu dan Muhammadiyah Akan Lebih Memperbanyak Wasatiyah Islam di Internet

Nu dan Muhammadiyah Akan Lebih Memperbanyak Wasatiyah Islam di Internet

56
Imukal, Minuman Rahasia TNI yang Buat Tubuh Awet Sehat

Imukal, Minuman Rahasia TNI yang Buat Tubuh Awet Sehat

46
Ajang Nasional! Siswi SD Al Ikhlas Brebes Menjadi Best Of The Best dan Juara 1 Batik Kreasi

Ajang Nasional! Siswi SD Al Ikhlas Brebes Menjadi Best Of The Best dan Juara 1 Batik Kreasi

17/05/2025
Empat Tahun Menanti, Gaji Berkala PPPK Terealisasi

Empat Tahun Menanti, Gaji Berkala PPPK Terealisasi

16/05/2025

‘Kompi Produksi’ Kodim 0713 Brebes, Untuk program Ketahanan Pangan Nasional

16/05/2025
Hasil Seleksi Jabatan Perusda Brebes Terancam di Gugat PMH dan PTUN kan LBH KAHMI

Hasil Seleksi Jabatan Perusda Brebes Terancam di Gugat PMH dan PTUN kan LBH KAHMI

16/05/2025

Recent News

Ajang Nasional! Siswi SD Al Ikhlas Brebes Menjadi Best Of The Best dan Juara 1 Batik Kreasi

Ajang Nasional! Siswi SD Al Ikhlas Brebes Menjadi Best Of The Best dan Juara 1 Batik Kreasi

17/05/2025
Empat Tahun Menanti, Gaji Berkala PPPK Terealisasi

Empat Tahun Menanti, Gaji Berkala PPPK Terealisasi

16/05/2025

‘Kompi Produksi’ Kodim 0713 Brebes, Untuk program Ketahanan Pangan Nasional

16/05/2025
Hasil Seleksi Jabatan Perusda Brebes Terancam di Gugat PMH dan PTUN kan LBH KAHMI

Hasil Seleksi Jabatan Perusda Brebes Terancam di Gugat PMH dan PTUN kan LBH KAHMI

16/05/2025
Harian Brebes

Mercusuar Masyarakat Brebes

Follow Us

Browse by Category

  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hotel
  • Hukum
  • Internasional
  • Kabupaten Brebes
  • Kampus
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lowongan Kerja
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Pilkada 2015
  • Pilkada 2017
  • Pilkada 2018
  • Politik
  • Puisi
  • Ragam
  • Regional
  • Sastra
  • Sejarah
  • Sosial
  • Sosok
  • Teknologi
  • Travel
  • Wisata

Recent News

Ajang Nasional! Siswi SD Al Ikhlas Brebes Menjadi Best Of The Best dan Juara 1 Batik Kreasi

Ajang Nasional! Siswi SD Al Ikhlas Brebes Menjadi Best Of The Best dan Juara 1 Batik Kreasi

17/05/2025
Empat Tahun Menanti, Gaji Berkala PPPK Terealisasi

Empat Tahun Menanti, Gaji Berkala PPPK Terealisasi

16/05/2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 Tim IT Harian Brebes

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Kabupaten Brebes
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Hiburan
    • Hotel
    • Kuliner
    • Lowongan Kerja
    • Travel
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Kesehatan
    • Olahraga
  • Pendidikan
    • Artikel
    • Kampus
    • Puisi
    • Sastra
    • Sejarah
  • Teknologi
  • Ragam
    • Agama
    • Budaya
    • Opini
    • Sosial
    • Sosok
    • Kesenian

© 2024 Tim IT Harian Brebes

 

Memuat Komentar...
 

    %d