BREBES, Harianbrebes.com- Tiga tersangka yang merupakan pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes masih menjalani pemeriksaan polisi. Salah satu dari ketiganya, yakni GZ merupakan mantan residivis atas kasus makar.
Kapolres Brebes, AKBP Faizal Febrianto mengungkapkan, GZ pernah ditahan pada tahun 1986-1994 atau 9 tahun penjara, atas kasus makar. Namun, pihaknya masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kepastian kasus yang menjeratnya selama 9 tahun.
“Hasil dari pengembangan, GZ merupakan residivis kasus makar di tahun 1896, namun kasus yang dulu sedang kita dalami lagi,” ungkapnya, Rabu (09/06) sore.
Sebelumnya, polisi melakukan penahanan terhadap tiga orang dari kelompok Khilafatul Muslimin yang ditetapkan sebagai tersangka, buntut dari aksi konvoi di Kabupaten Brebes. Mereka adalah GZ, AS, dan D, warga Kabupaten Brebes yang menjadi pentolan kelompok Khilafatul Muslimin.
Selanjutnya, Polres Brebes kembali mengamankan AZ (37) yang merupakan salah satu pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin wilayah Cirebon raya. AZ diamankan Tim Satreskrim Polres Brebes yang dipimpin Aiptu Titok Ambar Pramono di Desa Dukuhwaru Kabupaten Tegal.
“Saat ini, dia (AZ-red) diperiksa sebagai saksi. Dia diamankan setelah polisi melakukan pengembangan terhadap tiga tersangka sebelumnya,” ujar Kapolres.
“AZ merupakan Amir Wilayah Khilafatul Muslimin Cirebon Raya. Amir Wilayah ini membawahi sekitar 10 wilayah Ummul Quro, diantaranya Ummul Quro Tasikmalaya, Majalengka, Cirebon, Brebes, Tegal, Pemalang, Kebumen, Banjarnegara, Purwokerto, dan Purbalingga,” jelasnya. (Gust)