Komisi IX DPRRI dan Kemenaker Tanggapi Ratusan Buruh di Brebes Kena PHK Tanpa Kompensasi

0

BREBES, Harianbrebes.com – Anggota Komisi IX DPRRI, Nur Nadlifah menanggapi adanya ratusan buruh pabrik di Kabupaten Brebes yang terkena PHK tanpa kompensasi. Nur Nadlifah meminta pihak-pihak terkait untuk melakukan musyawarah, namun jika diperlukan, pihaknya siap hadir untuk melakukan mediasi.

Diketahui, ada sekitar 110 orang buruh yang terkena PHK sepihak. Pabrik tempat mereka bekerja tutup karena menanggung rugi. Ironisnya, mereka tidak menerima surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Dalam keadaan dunia yang sedang tidak baik baik saja, kami memahami bagaimana ekonomi global yang menyelamatkan diri dari resesi. Tapi, apapun itu terkait PHK adalah solusi terakhir ketika sudah tidak ada jalan sama sekali. Tetapi prosedurnya tetap harus dilaksanakan dengan baik dan tertib. Musyawarah dulu dengan pihak-pihak terkait. Jika diperlukan, kami siap hadir untuk melakukan mediasi,” kata Nur Nadlifah disela kegiatan Sosialisasi Hubungan Industrial pada Jum’at, 21 Oktober 2022 di Hotel Anggraini, Jatibarang, Brebes.

“Jika diperlukan, kami siap hadir untuk melakukan mediasi,” tambahnya.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial ketenagakerjaan (PHI Jamsostek), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menegaskan pemerintah pusat selalu menyampaikan bahwa PHK itu harus jadi jalan terakhir. Jadi, menurutnya, perusahaan kalau sedang mengalami masalah apapun kalau mengambil keputusan PHK itu jalan terakhir.

“Dikomunikasikan dulu dibicarakan. Jangan perusahaan ada masalah sedikit langsung PHK,” ucap Indah Anggoro Putri.

Setiap PHK, lanjutnya, memunculkan dampak sosial hingga timbul kriminalitas. Oleh karenanya, pihaknya terus mengingatkan kepada perusahaan dan pekerja terkait pentingnya hubungan industrial yang harmonis. Sehingga, jika ada perusahaan yang tengah menghadapi masalah harus saling komunikasi.

“Dibicarakan dulu antara pihak perusahaan dengan pekerja maupun serikat pekerja. Jika ada kasus PHK, namun tidak mendapat kompensasi maka pekerja harus lapor ke dinas terkait lalu dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial,” tegasnya.

“Dinas di Brebes sudah merespon dan mediasi. Di dinas juga ada mediator yang siap memediasi,” ungkapnya.

Diketahui, ratusan buruh itu terkena PHK seiring adanya penutupan PT MMM pada tanggal 30 September 2022 secara sepihak. Para buruh merasa dirugikan karena tidak mendapatkan uang kompensasi berupa uang pesangon.

Ironisnya, pada 1 Oktober 2022 mulai beroperasi perusahaan lain atau PT MEL di lokasi yang sama, serta dengan jenis usaha sama dan mengunakan tenaga kerja (karyawan) yang sama. Akan tetapi tidak semua karyawan PT MMM direkrut menjadi karyawan di PT MEL. Sehingga, para buruh meminta hak-hak mereka selaku pekerja di PT MMM.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Brebes, Warsito Eko Putro mengaku, tuntutan buruh untuk meminta kompensasi tersebut telsh dilakukan mediasi. Senin lusa, pihaknya sudah mengundang perusahaan terkait dan perwakilan buruh untuk mediasi.

“Senin besok sudah kami undang semua untuk mediasi. Pihak perusahaan ini koperatif,” tandasnya. (*/Gust)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here