Beredar SK Pemberhentian, Goyud Sebut Itu Tidak Berpengaruh

0

BREBES, Harianbrebes.com – Beredar surat pemberhentian Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Brebes, Wahyudin Noor Aly dari Jabatannya.

Dalam surat tersebut, tertuang keputusan Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) PP Nomor: 070.E7/ MPW-PP/Jateng/IX/2022 tentang sanksi terhadap individu pengurus (pemberhentian tetap) Bung Wahyudin Noor Aly sebagai Ketua MPC PP Kabupaten Brebes Masa Bhakti 2019-2023.

Menanggapi SK tersebut, Wahyudin Noor Aly menganggap, bahwa yang mengeluarkan Surat Keputusan itu tidak memahami AD/ART Organisasi  yang didirikan oleh Jenderal Abdul Haris Nasution pada 28 Oktober 1959.

“Saya rasa orang orang yang mengeluarkan SK pemberhentian itu tidak paham dengan Ad/ART organisasi PP,” kata Goyud usai pimpin apel akbar HUT PP ke 63, Sabtu (29/10) pagi di komplek GOR Sasana Adhikarsa, Brebes.

Menurutnya, jika berbicara pemberhentian sementara atau tetap itu ada mekanismenya. “Karena, kita adalah organiasi bukan gerombolan, ketika berbicara organiasi adalah AD/ART yang menjadi aturan,” tambahnya.

Goyud menyebut, pada Musyawarah Besar (Mubes) di Jakarta itu menghasilkan penyempurnaan revisi AD/ART. Yang mana, didalam revisi itu sudah jelas tentang kesalahan, sanksi dan lainya yang jelas sudah diatur.

Bahkan, Ia menilai, SK itu dibuat oleh sekelompok orang yang hanya mengedepankan emosi dan sengaja menjatuhkannya. “Kita sudah tahu, mereka yang mengeluarkan SK tidak paham tentang aturan pemberhentian dan bagaimana prosedur menjatuhkan saya. Nah, dari ini kita tahu dan kita tidak perlu menanggapi dari orang orang yang hanya mengedepankan emosi,” ucapnya.

Selain itu, Goyud menegaskan, bahwa yang berhak mencopot jabatan MPC adalah Pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) yang telah memilihnya bukan MPW. “Yang dari MPW itu hanya tentang SK tidak berpengaruh apa-apa,” tegasnya.

Sementara dalam gelaran apel akbar HUT PP ke 63, terlihat ribuan kader ormas dengan seragam warna loreng orange memadati lapangan komplek GOR Sasana Adhikarsa, Brebes. (Gust)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here