BREBES, Harianbrebes.com- Pada 14 Oktober 2021 lalu, Kejaksaan Negeri Brebes menahan tersangka kasus kredit fiktif, Aditya Cahya Nugroho (33) yang merupakan mantan karyawan sebuah Bank milik BUMN pada 14 Oktober 2021 lalu. Warga Desa Gunungagung Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal itu telah divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, pada (19/05/22) lalu.
Kasus kredit fiktif salah satu Bank BUMN di wilayah Bumiayu itu mulai terungkap setelah pihak Kejari Brebes melakukan penyidikan. Tercatat, ada empat (4) tersangka yang telah membuat kredit fiktif hingga 115 nasabah dengan kerugian negara mencapai hampir Rp. 3 Miliar.

Kemudian, dari hasil pengembangan yang dilakukan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Brebes, Rabu (02/11/22) siang, pihaknya kembali menahan tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai sebagai calo kredit fiktif. Ketiga tersangka merupakan warga Desa Rajawetan Kecamatan Tonjong, yakni Hermanto (41), seorang perangkat desa, Warikah (77), dan Sujono (31).
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Mernawati, melalui Kasi Pidsus Naseh mengatakan, penetapan dan penahanan ketiga tersangka dari hasil pengembangan mantan karyawan bank yang sudah dijatuhi vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang.
“Ketiga tersangka yang ditahan karena berperan membantu dalam pengumpulan data berkas kredit fiktif, seperti KTP dan kartu keluarga,” kata Naseh.
Beliau mengungkapkan, sebenarnya ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun satu orang lainnya tidak mengindahkan panggilan kejaksaan, sehingga pihaknya akan melakukan pengejaran.
“Ketiga tersangka yang saat ini menjadi tahanan kejaksaan, kini dititipkan ke Lapas kelas IIB Brebes, sambil menunggu proses sidang di Pengadilan Tipikor Semarang,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, 3 tersangka dijerat pasal berlapis yakni primer pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kemudian subsidair pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Atas pasal yang disangkakan, ketiganya terancam kurungan penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Naseh. (Gust)
