MD KAHMI Brebes Nilai Surat Keputusan Pengurus Dewan Pendidikan Cacat Hukum

0

Harianbrebes.com-Majelis Daerah Korp Alumni Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Brebes menilai Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Dewan Pendidikan Cacat prosedur Hukum. Ini dikatakan salah satu perwakilan MD KAHMI M. Azib Maulana pada Kamis (22/12), saat melakukan audiensi dengan PJ Bupati Urip Shihabudin di Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Brebes.

Ia menilai bahwa proses terpilihnya Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes Periode 2022-2027 tidak melalui proses seleksi sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

Misalnya pertama melanggar Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kepmendiknas) Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Kedua, Melanggar Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 tahun 2010 pada Pasal 192-195 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Ketiga melanggar Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Keempat, Melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Brebes.

“MD KAHMI Brebes setelah melihat, membaca dengan seksama, dan menelaah Surat Keputusan yang dibuat panitia seleksi dan Bupati Idza Priyanti, telah melanggar 4 (empat) peraturan yang ada,” tegasnya.

Selain itu, menurut Sekretaris MD KAHMI Brebes atas kesalahan prosedur hukum yang dilanggar, maka meminta pada penjelasan dan pertanggungjawaban dari Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes, atau yang dalam hal ini Panitia Seleksi Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes untuk Periode 2022-2027.

Ia menambahkan bahwa atas pelantikan Pengurus Dewan Pendidikan Brebes di Pendopo Brebes pada tanggal 23 November 2022 oleh Bupati Brebes saat itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Brebes Nomor 188.45/3662 tahun 2022

“Apabila tidak ada penjelasan dari Pemda/Panitia Seleksi Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes Periode 2022-2027 yang mengacu pada tata aturan perundangan-undangan yang berlaku, maka kami meminta agar dilakukan proses ulang seluruh proses seleksi Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes Periode 2022-2027 dan meminta Pj. Bupati Brebes untuk menganulir Surat Keputusan Bupati Brebes Nomor 188.45/3662 tahun 2022 tentang Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes Periode 2022-2027,”tegasnya []

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here