Jumlah Dokter di Indonesia Masih Kurang, Nur Nadlifah; Negara Harus Hadir Melayani

0

BREBES, Harianbrebes.com- Anggota Komisi IX DPRRI, Hj Nur Nadlifah, S.Ag., M.M. memberi tanggapan tegas terkait tidak meratanya penyebaran dokter di seluruh Indonesia. Kondisi ini membuat Indonesia kekurangan dokter. Padahal, semua warga negara mestinya memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. 

“Persoalan kesehatan merupakan kebutuhan utama bagi masyarakat. Negara harus hadir melayani. Peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat merupakan bagian dari komitmen nawacita Presiden Jokowi. Semua lapisan masyarakat harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama dan memadai,” tuturnya.

Anggota Komisi IX DPRRI, Hj Nur Nadlifah, S.Ag., M.M.

“Jika merujuk pada standar WHO, maka dibutuhkan 1 dokter untuk melayani 1.000 orang penduduk. Ini berarti secara nasional dibutuhkan 275.000 dokter pada saat ini,” tambahnya.

Anggota DPR RI Fraksi PKB ini menjelaskan, data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) per 27 Oktober 2022 menyebutkan ada 143.900 dokter umum (di luar dokter gigi) yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan aktif berpraktik. Dengan demikian, negara saat ini kekurangan sekitar 130.000 dokter.

”Jika pemerintah tidak segera mengambil kebijakan terkait kekurangan dokter dan penyebaran yang tidak merata, maka risiko dari semakin lamanya menutupi kekurangan jumlah dokter adalah lebih tingginya tingkat mortalitas, besarnya biaya oportunitas. Karena produktivitas yang hilang, lamanya pasien menderita, dan semakin lebarnya kesenjangan tingkat kesehatan antar daerah,” jelasnya.

Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesehatan Rakyat atau Korkesra Gus Muhaimin, bahwa masih banyak kejadian pasien meninggal karena tidak mendapatkan pelayanan akibat layanan kesehatan kekurangan tenaga dokter terutama di puskesmas daerah. Solusi yang harus segera ditempuh adalah memperbanyak kuota beasiswa kedokteran dan penambahan program spesialis pada beberapa fakultas kedokteran serta ketentuan pengabdian dan penyebaran dokter di seluruh Indonesia.

“Ini diperlukan keterlibatan banyak pihak baik dari Kementrian Kesehatan dan Kementrian Pendidikan untuk saling berkolaborasi, menginggat RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran sudah disahkan oleh Badan Legislasi menunggu pembahasan bersama pemerintah,” pungkasnya. (Gust)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here