Harianbrebes.com-Setelah MD KAHMI Brebes protes dengan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Dewan Pendidikan Brebes. Kini dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat Brebes yang melakukan proses seleksi pengurus dewan pendidikan Brebes menjadi perhatian Advokat senior Brebes Abdul Basir Haekal, SH, Rabu (11/1) dihubungi melalui whatsapnya.
Menurutnya, setelah mempelajari semua peraturan dan perundang-undangan yang ada ia sepakat dengan MD KAHMI Brebes bahwa ada 4 (empat) peraturan yang dilanggar saat pembentukan Pengurus Dewan Pendidikan Brebes Periode 2022-2027.
Pertama melanggar Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kepmendiknas) Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Kedua, Melanggar Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 tahun 2010 . Ketiga melanggar Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dan keempat, Melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Brebes.
“Kesalahan prosedur proses yang cacat hukum, dapat berimbas pada penyalagunaan wewenang oleh pejabat pemerintah, misalnya dengan SK tersebut Dewan Pendidikan akan mendapatkan APBD dari pemerintah, padahal prosesnya salah”,terangnya
Selain itu, menurutnya jika prosesnya memang salah dapat dikategorikan melanggar pasal 17 dan atau pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Coba baca itu pasal 17 dan pasal 18 UU No. 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, intinya jika ada badan dan atau pejabat menyalahgunakan wewenang bisa kena pidana,”tegasnya.[]