Mbak Mitha; Tidak Ada Kata Damai untuk Pemerkosa! Harus Diproses Secara Hukum

0

BREBES, Harianbrebes.com – Anggota Komisi VII DPR RI Paramitha Widya Kusuma menyoroti kasus pemerkosaan remaja dibawah umur yang digilir enam pemuda di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Bahkan, perempuan yang akrab disapa Mbak Mitha ini mengecam kejadian yang menimpa anak yang masih dibawah umur tersebut.

“Saya mengecam kejadian pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Sebagai seorang perempuan dan ibu, saya sangat menyayangkan kejadian seperti ini bisa terjadi di tanah kelahiran saya. Kenapa kejadian spt ini bisa berakhir “damai”,” kata Paramitha Widya Kusuma, Selasa 17 Januari 2023.

Anggota Komisi VII DPR RI, Paramitha Widya Kusuma.

Mbak Mitha mempertanyakan terkait surat pernyataan damai dan apa yang dialami korban yang masih berusia dibawah umur. “Damai untuk siapa? Apa bisa si korban seumur hidup berdamai dengan perasaannya bahwa ia pernah diperkosa oleh 6 laki-laki? Perasaan kecewa, marah, dan lain sebagainya,” tegasnya.

Mbak Mitha menyebut, terkait pilihan “damai” ini apakah adil untuk korban-korban perkosaan lainnya? Dia berharap, agar kasus-kasus seperti ini dibawa ke ranah hukum sehingga menimbulkan efek jera.

“Ibu Puan sudah memprioritaskan pengesahan UU TPKS ya untuk menyelesaikan kasus-kasus seperti ini. Supaya korban bisa terlindungi ketika melapor. Untuk itu, saya menyerukan kepada seluruh masyarakat utk memanfaatkan keberadaan UU TPKS. Mari kita sama-sama meramaikan dan mengawal perjalanan kasus ini spy pengesahan UU TPKS juga tidak sia-sia. Tidak ada kata damai untuk pemerkosa! Harus diproses secara hukum,” bener dia.

Sebelumnya, sekitar akhir Desember 2022 lalu, nasib nahas menimpa seorang remaja berusia 15 tahun di Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes yang menjadi korban perkosaan oleh enam pemuda. Beberapa hari pasca kejadian, kasus perkosaan ini dimediasi dan dibuatkan surat kesepakatan damai antara keluarga para pelaku dan keluarga korban di rumah seorang kepala desa di Kecamatan Tanjung.

Dalam surat kesepakatan itu, keluarga korban bersedia dituntut jika melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. Mengetahui informasi tersebut, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Brebes mengadvokasi keluarga korban.

Satgas PPA yang terdiri dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes mendatangi rumah korban dengan tujuan agar bersedia melapor jika anak di bawah umur menjadi korban.

Namun, lantaran sudah menandatangani surat kesepakatan keluarga korban enggan menerima pendampingan. Dari hasil advokasi, diketahui korban telah diperkosa oleh enam pelaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here