Soal Kasus Pemerkosaan Gadis Oleh 6 Pemuda, Kini Telah Ditangani Polres Brebes

0

BREBES, Harianbrebes.com- Kasus Pemerkosaan yang sempat Viral di Medsos telah ditanggani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Brebes.

Kasat Reskrim Polres Brebes melalui KBO Sat Reskrim Polres Brebes Iptu Puji Haryati menyampaikan, pada hari Senin (16/01) Polres Brebes menerima pengaduan dari Dedy Rochman, selaku Ketua LSM Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (LANDEP) dengan isi laporan mengadukan dugaan persetubuhan anak yang dialami oleh korban WD yang dilakukan oleh 6 orang anak yang terjadi di Sebuah Desa di wilayah Kec. Tanjung Kab. Brebes.

Ketua LSM LANDEP, Dedy Rochman didampingi Sekertarisnya, Subhan saat melapor di Unit PPA Satreskrim Polres Brebes.

“Diperkirakan terjadi pada Desember 2022, kemudian dilakukan mediasi oleh pihak Desa dan LSM (29/12) di rumah Kepala Desa di wilayah Kecamatan Tanjung Brebes tanpa melibatkan pihak Kepolisian” ujar Iptu Puji kepada media saat konferensi pers, Selasa (17/01/2022).

Dalam mediasi tersebut korban maupun keluarga korban sudah sepakat dengan pihak pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan yang dimediasi oleh pemerintah desa setempat dan LSM setempat disaksikan oleh Tokoh Masyarakat, Ketua RT, Kadus, Kepala Desa dan sesuai surat kesepakatan bahwa pihak korban tidak akan melapor ke pihak kepolisian dilengkapi dengan surat pernyataan dari pihak korban.

Iptu Puji menambahkan, bahwa langkah yang telah dilakukan yaitu menerima pengaduan serta menerbitkan springas dan sprindik.

“Upaya yang akan diambil Satreskrim Polres Brebes Satreskrim Polres Brebes melalui UNIT PPA berkoordinasi dengan DP3AKB dan PPT Tiara, mendatangi korban dan mengumpulkan alat bukti guna melakukan proses lebih lanjut, melakukan visum (VET) terhadap korban, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, proses lidik atau sidik tuntas, update perkembangan kasus akan kami sampaikan pada kesempatan pertama.” Pungkasnya.

Polres Brebes melalui Iptu Puji menyampaikan kepada seluruh masyarakat Brebes apabila mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan seksual atau tindak kejahatan lainnya diimbau untuk segera melapor ke Polsek atau Polres terdekat guna penanganan lebih lanjut. (Hms/Gust)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here