Harianbrebes.com–Ketua Dewan Pendidikan Brebes Rojat mengundurkan diri dari jabatannya, hal ini lantaran adanya beberapa regulasi yang dilanggar oleh panitia seleksi pengurus Dewan pendidikan Brebes, Rabu (25/1) di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes Djoko Gunawan
Pernyataan ini disampaikan Caridah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Brebes saat rapat bersama Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Brebes.
“Saya sampaikan, bahwa pak rojat mundur menjadi ketua Dewan Pendidikan Brebes”, tuturnya memberikan informasi pada yang hadir.
Menurutnya, Ia mundur lantaran KAHMI Brebes dan Kadin Brebes mempersoalkan SK pengurus yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Saat dikonfirmasi melalui Whatsapp Rojat tidak menjawab alasan pengunduran dirinya menjadi ketua dewan pendidikan Brebes.
Selain itu, Andi Cibandono perwakilan Kadin Brebes mengatakan bahwa pengurus Dewan pendidikan yang sekarang belum ada unsur pengusaha, padahal di peraturan pemerintah menyebutkan itu.
“Banyak sekolah yang perlu dibantu oleh dunia usaha, apapun pengusaha nya, agar bisa membantu sekolah yang ada, ” sarannya.
Hadir pada kesempatan tersebut, Sekda Brebes Djoko Gunawan, Asisten 1 Khaerul Abidin, Asisten 3 Administrasi Umum, Eko Supriyanto, Kabag Hukum Moh. Syamsul Haris, tokoh masyarakat HM. Supriyono.