BREBES, Harianbrebes.com – Tim Resmob Polres Brebes, pimpinan Aiptu Titok Ambar Pramono, pada Selasa (18/4/23) menangkap seorang pria buronan kasus pembunuhan di Brebes, Jawa Tengah. Pria bernama Alvin Muhani (26) ini diringkus polisi tak lama setelah tiba di kampung halamannya di Desa Kupu, Wanasari, Kabupaten Brebes.

Berbekal informasi warga, polisi yang mendapat laporan tersangka pulang kampung, langsung melakukan penangkapan. Saat ditangkap Tersangka sempat kabur dan melawan hingga diberikan tembakan di kaki.
“Tersangka ditangkap kemarin, Selasa (18/4/2023),” kata KBO Satreskrim Polres Brebes Iptu Puji Haryati, di Markas Polres Brebes, Rabu (19/4/2023).
Puji menjelaskan, tersangka merupakan buronan dalam kasus pengeroyokan seorang pedagang sate di Alun-alun Kota Brebes, pada Rabu (4/10/20) silam sekitar pukul 22.30 WIB.
Dimana kala itu, pelaku bersama rekannya yang lain, Sofan (26) warga Desa Pebatan Kecamatan Wanasari, yang sebelumnya sudah ditangkap dan menjalani proses hukum, melakukan pengeroyokan terhadap seorang pedagang sate.
Kedua pelaku dalam melakukan perbuatannnya terpengaruh minum-minuman keras.
Korban sepulangnya berdagang bersama temannya seorang wanita, ketemu pelaku dan rekannya sedang minuman keras.
“Korban disuruh berhenti untuk ikut bergabung pesta miras di WC umum yang ada di komplek Alun-alun Brebes,” kata Puji.
Namun korban menolak ikut minum, lalu hendak pulang, namun tetapi tidak diizinkan para pelaku. Termasuk saat korban minta izin untuk membeli rokok. Permintaan itupun ditolak para pelaku.
“Lalu, tiba-tiba pelaku dan temannya mengeroyok korban dengan menggunakan pecahan gelas. Termasuk korban disiram minuman keras dan dipukul dengan pecahan botol,” katanya.
“Tidak sampai disitu, aksi keji pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan paving hingga korban kehabisan darah dan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit,” pungkas Puji.
Sementara tersangka Alvin, di hadapan penyidik mengaku, selama dua tahun lebih dirinya kabur ke Jakarta untuk bekerja mencari ikan.
Diketahui, tersangka Alvin merupakan residivis dalam beberapa kasus pidana. Tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Markas Polres Brebes diancam Pasal 170 KUHP.
“Pelaku seorang residivis dan sudah sering bolak-balik keluar masuk penjara. Bahkan, sejak masih di bawah umur sudah berurusan dengan polisi. Kalau tidak mencuri ya menganiaya orang lain,” ungkapnya. (Gust)
