BREBES, Harianbrebes.com – Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditiya Krishnanda beserta jajarannya menyampaikan kejadian pengeroyokan yang menyebabkan Ahmad Yahya Mansur (25) tewas akibat luka tusuk di bawah ketiak kiri. Pengeroyokan itu berawal dari saling tantang duel satu lawan satu melalui chat pesan media sosial (WhatsApp-red).
AKBP Guntur M Tariq menuturkan, kronologis aksi penganiayaan bermula setelah lima pemuda Desa Kertabesuki datang ke TKP area tambak Desa Kaliwlingi, Kamis (4/5) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Sedangkan, dari pemuda Desa Kaliwlingi 14 tersangka sudah menunggu di lokasi.
Kemudian, duel satu lawan satu terjadi antara korban Yahya Mansur dengan pelaku Widiyanto terjadi. Karena kalah jumlah, akhirnya korban berusaha kabur namun dikejar pelaku sehingga terjadilah penganiayaan.
Kapolres menuturkan, berdasarkan keterangan dari 14 pelaku yang semuanya sudah berhasil diamankan. Penganiayaan maut, berawal dari saling tantang duel satu lawan satu. Tantangan tersebut, disampaikan melalui chat pesan media sosial (WhatsApp-red). Namun, pelaku dan korban sama-sama membawa massa.
“Korban yang kalah jumlah dengan massa pelaku, akhirnya mengalami pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Lokasi kejadian, Kamis (4/5) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari turut Jalan Tambak Blok Bali Desa Kaliwlingi Kecamatan Brebes,” ungkapnya.
Belasan tersangka yang diamankan itu, lanjut Guntur, semuanya memiliki peran masing-masing dalam penganiayaan. Bahkan, sejumlah tersangka melakukan penusukan yang membuat korban kehilangan nyawa. Para tersangka, yakni Widiyanto, 21 (penusuk-red), Angga Widianto, 22, Roy Fajri, 21, Asepudin, 23, Gunawan, 20, Syarifudin, 21, Dede, 23, Aldi Fajar Setiawan, 20, Irfandi, 20, Fadliansyah, 19, Marselino, 23, Sartono, 24, Fikih Mulyana, 21, Tomi Setiawan, 21. Semuanya merupakan warga Desa Kaliwlingi Kecamatan Brebes.
Lebih lanjut Guntur menyampaikan, selain mengamankan 14 tersangka sejumlah barang bukti turut diamankan. Yakni, sebilah pisau bergagang besi panjang sekitar 15 cm. Sebilah samurai panjang 1 meter, 3 buah botol anggur merah, 1 buah kaus warna hitam, 1 buah celana panjang warna coklat, 1 jaket warna biru tua.
“Atas perbuatannya, 14 tersangka dikenakan pasal 170 KUHPidana ayat 2 ke 3e dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Tentunya, berdasarkan penyidikan dan peran masing-masing tersangka berbeda,” tandasnya.
Sedangkan empat korban, Ahmad Yahya Mansur, 25, meninggal dunia akibat luka tusuk di bawah ketiak kiri. Tiga korban lainnya, Sudung Maulana,19, mengalami luka sobek di pinggang, Arif Ulum Muzaki, 22, mengalami luka sobek di pantat dan luka sobek alis kiri, Toni, 25, mengalami luka sobek di pinggang masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
“Hasil autopsi korban meninggal, terjadi luka bawah ketiak kiri cukup besar. Kemudian, masuknya air dalam paru-paru karena kepala korban sempat dicelupkan ke air beberapa kali. Fakta itu, sesuai dengan keterangan pelaku,” ucapnya. (Gust)