BREBES – Ketua KPU Kabupaten Brebes, M Riza Pahlevi mengungkapkan, DPS sebelum tahapan perbaikan jumlahnya 1.517.676 pemilih. Namun setelah dilakukan perbaikan jumlah Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebanyak 1.514.503 pemilih. Sehingga, jumlah pemilih saat ini berkurang sebanyak 3.173 pemilih.
“Dari DPSHP ini, jumlah pemilih di Brebes berkurang sebanyak 3.173 pemilih. Namun jumlah ini dimungkinkan masih bisa berubah hingga sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ungkapnya usai memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi DPS dan Penetapan DPSHP, Jum’at (12/5).
Riza menjelaskan, sejumlah faktor yang menyebabkan jumlah pemilih berkurang dan bertambah. Di antaranya, faktor jumlah pemilih baru dan jumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Untuk pemilih TMS itu unsurnya meliputi pemilih meninggal dunia, pindah domisili dan di bawah umur.
“Sesuai hasil tanggapan masyarakat terhadap DPS yang kemudian datanya kami olah, jumlah pemilih baru ada sebanyak 4.081 pemilih. Sedangkan pemilih TMS sebanyak 7.253 pemilih, yang mayoritas karena meninggal dunia,” jelasnya.
Riza menambahkan, KPU Brebes mengapresiasi masyarakat yang antusias memberikan tanggapan atas DPS. Terbukti, pihaknya banyak menerima masukan data baru. Hal itu membuktikan masyarakat juga peduli terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024. “Kami mengapresiasi masyarakat yang antusias memberikan tanggapan ini,” pungkasnya. (Gust)