BREBES, Harianbrebes.com- Tim reserse mobil (Resmob) Satreskrim Polres Brebes, pimpinan Aiptu Titok Ambar Pramono berhasil menangkap empat orang yang diduga sindikat pembobol mesin ATM. Ke empat orang itu ditangkap saat hendak melakukan perencanaan pembobolan di wilayah Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes.
Mereka, yakni Hidayat Saput (44), Arian Saputra (34), Asperi (37), Suhaedi (46), yang kesemuanya warga Lampung. Dalam aksinya pembobol mesin ATM ini hanya bermodal tutuk gigi.

Demikian seperti halnya yang disampaikan Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq didampingi Wakapolres Kompol Arwansa dan Kasatreskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, saat press realese ungkap kasus dengan awak media pada Kamis (25/5/2023).
“Sindikat ini, beraksi di wilayah hukum Polres Brebes yakni diminimarket Songgom satu kali, minimarket Bumiayu 2 kali, dan minimarket Jatibarang satu kali. Bukan hanya itu, mereka juga beraksi di daerah Surabaya Jawa Timur,” kata AKBP Guntur M. Tariq,
Guntur menyampaikan, modusnya mengganjal mesin ATM. Hanya bermodal tusuk gigi, sindikat ini mampu menguras uang didalam mesin ATM hingga lebih dari Rp. 8 juta di daerah Songgom.
“Kami jajaran Polres Brebes akan menindak tegas pelaku kejahatan dan kami himbau masyarakat berhati-hati dalam melakukan transaksi menggunakan ATM. Pastikan kondisi ATM sesuai dengan prosedur. Kemudian cek dan ricek mesin ATM maupun cctv sekitar lokasi jika perlu gunakan mesin ATM yang ada security,” ungkap Guntur.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda menambahkan, pelaku beraksi dengan berpura-pura ingin membantu serta menawarkan solusi pengambilan uang di mesin ATM.
“Keempat pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang mengganjal mesin ATM kemudian ada yang menawarkan bantuan maupun menghafal PIN ATM calon Korban,” jelasnya
Kasat Reskrim menuturkan, korban saat melakukan transaksi di ATM tidak menyadari jika kartu ATM sudah ditukar oleh pelaku dengan kartu ATM jenis yang sama. Sementara di tempat lain pelaku sudah menguras isi ATM korban dengan di transfer ke rekening milik pelaku.
“Beberapa barang bukti seperti kendaraan pelaku berikut puluhan kartu ATM dan tusuk gigi diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, lanjutnya, pelaku dijerat pasal Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Gust)