Sempat Tertahan di RS Gegara Tak Mampu Bayar Denda Tunggakan BPJS, Pasien Ibu dan Bayi Akhirnya Bisa Pulang

0

BREBES, Harianbrebes.com – Pasien ibu melahirkan sempat tertahan di rumah sakit bersama bayinya gegera tidak mampu bayar denda tunggakan BPJS Kesehatan. Setelah denda tunggakan BPJS dibayarkan oleh donatur, akhirnya mereka bisa pulang.

Warga Desa Kubangjero RT 02 RW 01, Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes, Rini (29) beserta bayi yang baru dilahirkan ini sempat tertahan di rumah sakit gara gara belum membayar denda tunggakan BPJS. Rini dan Suaminya, Sakim (40) adalah keluarga miskin yang harus membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan.

Ibu dan bayinya ini, awalnya tidak diperbolehkan pulang dari RS Mutiara Bunda Tanjung lantaran masih harus melunasi denda tunggakan BPJS hingga jutaan rupiah. Mereka mengaku tidak memiliki biaya lagi untuk menutup denda tunggakan agar anak dan istrinya bisa pulang.

Beruntung, ada seorang donatur yang membayarkan denda tunggakan BPJS mereka yang nilainya Rp 3.661.920 per tanggal 3 Juli 2023. Sehingga, Sakim mengaku lega isteri dan bayinya bisa pulang dari rumah sakit.

Sakim menuturkan, awalnya juga ada beberapa donatur membayarkan tunggakan BPJS mencapai Rp 2.648.000. Namun, setelah tunggakan premi BPJS itu dibayarkan, masih ada denda tunggakan sebanyak Rp 3.661.920. Lantaran masih ada denda tunggakan yang belum dibayarkan itu isterinya tetap tertahan di rumah sakit.

“Lega akhirnya bisa pulang atas bantuan dari donatur. Siang ini langsung pulang karena sudah diperbolehkan dokter juga,” kata Sakim, Rabu (5/7).

Kabar ibu dan bayi yang tertahan di RS ini sempat menarik perhatian sejumlah pihak yang iuran untuk menyelesaikan tunggakan dan denda BPJS Kesehatan. Termasuk seorang pengusaha asal Brebes, Shintya Sandra Kusuma.

Denda tunggakan premi BPJS Kesehatan yang dibebankan kepada Sakim dan Rini itu akhirnya dibayarkan oleh Shintya. Hal itu dilakukan, lantaran merasa prihatin dengan kondisi keluarga miskin tersebut.

“Kami sangat prihatin dengan kondisi Ibu Rini yang sempat tidak bisa pulang karena tertahan di rumah sakit. Tapi siang ini sudah bisa pulang,” kata Shintya.

Direktur RS Mutiara Bunda, Melvin mengatakan, pasien atas nama Rini (29), yang melahirkan telah diperbolehkan pulang setelah melewati persalinan dengan operasi caesar. Pasien tersebut sudah diperbolehkan pulang atas rekomendasi dokter yang menangani. Terkait dengan administrasi, sudah tidak ada lagi tunggakan dan denda BPJS Kesehatan.

“Sudah boleh pulang siang ini, sudah selesai semua. Dokter juga sudah memperbolehkan pulang,” ungkap Melvin.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Brebes Ineke Tri Sulistiowati menjelaskan, status BPJS pasien bersangkutan sudah diganti dari yang semula BPJS Mandiri dengan iuran setiap bulan menjadi BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran). Terkait denda dan tunggakan sudah diselesaikan para donatur yang telah membantunya. Status kepesertaan BPJS menurutnya sudah diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020.

“Sejak Desember 2022 ada mekanisme cut off (pengalihan kepesertaan) yang bisa mengalihkan kepesertaan BPJS dari BPJS Mandiri menjadi BPJS PBI yang dibiayai APBD, dan bisa aktif pada hari itu juga. Kasus ini sebenarnya kemarin bisa diatasi seperti itu kalau semua saling berkoordinasi, termasuk pasien dan pihak rumah sakit,” tandasnya. (Gust)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here