BREBES, harianbrebes.com – Terkait perekrutan jabatan di empat Perumda Pemerintah Kabupaten Brebes yang meliputi Dewan Pengawas Perumda Air Minum, Direktur Perumda Percetakan, Direktur Perumda Farmasi Sarana Kesehatan dan Direktur Perusahaan Daerah Perbengkelan yang dinilai oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KAHMI “Srugal-srugul”, Komisi 2 DPRD Kabupaten Brebes berencana memanggil Kepala Bagian Perekonomian.
Disampaikan ketua Komisi 2 Tobidin, SH., M.H, dalam percakapan melalui saluran whatsapp (WA) bahwa dirinya belum mendapatkan tembusan perihal perekrutan calon dewan pengawas dan direktur di Perumda Kabupaten Brebes.
“Saya akan undang Kabag Perekonomian mengenai seleksi BUMD di Kabupaten Brebes, apakah melalui mekanisme regulasi yang ada atau hanya melalui proses secara cepat dan efisiensi atau hanya karena kebutuhan mendesak atau muatan kepentingan,” jelasnya.
Diketahui tahapan seleksi jabatan calon dewan pengawas dan direksi sudah diumumkan untuk kelengkapan administrasinya dan hasil dari seleksi beberapa Perumda hanya Perumda Air Minum yang dinyatakan lolos dan memenuhi syarat minimal. Untuk Perumda yang dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal panitia seleksi memberi kesempatan kembali bagi masyarakat untuk mengisi jabatan tersebut.
Daftar nama calon Dewan Pengawas pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Baribis yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi adalah sebagai berikut :
dari Unsur Pemerintah
1. Andi Budiman
2. Nurjanto
3. Tahroni
4. Warsito Eko Putro
dari Unsur Independen
1. Cecep Setiawan
2. Danang Komaruzaman
3. Khairil Anwar
4. Moh. Cholil Rifai
5. Sunarto
6. Tri Murdiningsih
Selanjutnya bagi peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi wajib mengikuti paparan Profil dan Performa Perumda Air Minum Tirta Baribis yang dilaksanakan Rabu (30/04/2025) melalui zoom in meeting conference.
Diberitakan sebelumnya bahwa dalam pelaksanaan seleksi jabatan di Perumda Brebes hanya dilandasi dengan SK TIM Panitia seleksi saja dan anggaran yang digunakan dari keuangan Perumda Air Minum Tirta Baribis. Selain itu proses penyusunan tim yang terlalu cepat, melaporkan ke bupati tanggal 10 April, SK Timsel 12 April, kemudian kerjasama dengan pihak ketiga 14 April.
Hal ini dipertanyakan Karno Roso selaku Direktur LBH KAHMI bahwa ini diduga belum dilaksanakan kajian hukum yang mendalam serta penggunaan anggaran seleksi dari uang rakyat melalui PDAM untuk proses seleksi empat Perumda.

Perumda Perbengkelan yang dulu mati, tiba-tiba akan dihidupkan kembali, tanpa ada aturan yang jelas, menurutnya, “Kalau tetap dipaksakan proses ini yang tidak sesuai aturan, namanya srugal srugul, yang ada tidak membereskan masalah, malah merepotkan”.