Di Brebes, Parpol Peserta Pemilu Deklarasikan Pemilu Damai, Ini Isinya

0
Di Brebes, Parpol Peserta Pemilu Deklarasikan Pemilu Damai, Ini Isinya

Di Brebes, Parpol Peserta Pemilu Deklarasikan Pemilu Damai, Ini Isinya

Brebes – Perwakilan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Kabupaten Brebes sepakat untuk menggelar pesta Demokrasi agar berlangsung aman damai dan bermartabat dengan melakukan Deklarasi damai dan menandatangani komitmen bersama.

Deklarasi damai tersebut dilakukan usai pelaksanaan Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Mantab Brata (OMB) yang digelar Polres Brebes sebagai awal kesiapan pengamanan rangkaian kegiatan Pemilu tahun 2023-2024 yang dilaksanakan di kawasan Islamic Centre Kabupaten Brebes, Rabu (18/10/2023) sore.

Dalam pelaksanaannya, masing – masing Ketua maupun perwakilan dari Parpol yang hadir bersama – sama membacakan isi dari naskah dan diakhiri dengan dengan penandatangan naskah deklrasai dengan disaksikan oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Brebes dan para peserta apel.

Sementara itu, dalam kegiatan apel gelar tersebut dipimpin oleh Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin dan dihadiri langsung oleh jajaran Forkopimda antara lain Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq, Dandim 0713 Lekol Inf Tentrem Basuki, Ketua Pengadilan Negeri serta perwakilan lembaga penyelenggara Pemilu, Bawaslu hingga sejumlah perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 dan peserta apel gelar pasukan.

Berikut isi dari naskah Deklarasi damai para peserta Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Brebes ;
Kami peserta pemilu tahun 2024 dan segenap komponen warga Kabupaten Brebes dengan ini menyatakan :

  1. Akan senantiasa melaksanakan Pemilu tahun 2024 yang aman, damai dan bermartabat.
  2. Akan senantiasa saling menghargai dan menghormati akan hal dan perbedaan masing – masing peserta Pemilu dan menolak segala bentuk kecurangan.
  3. Akan senantiasa menjaga keutuhan NKRI dengan tidak melakukan politisasi SARA, Politik identitas, Politik uang dengan bentuk apapun.
  4. Akan senantiasa mematuhi dan mentaati segala bentuk peraturan dan ketentuan yang berlaku serta serta menyelesaikan permasalahan Pemilu tahun 2024 dengan koridor Hukum.
  5. Menolak Upaya – upaya yang dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat dan menghindari kegiatan yang besifat provokatif, menghasut serta ujaran kebencian dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
  6. Akan menciptakan suasana dan kondisi tetap Kondusif di wilayah Kabupaten Brebes.

Sementara itu, Pj Bupati Urip Sihabudin yang bertindak sebagai pimpinan apel menyampaikan apel gelar pasukan merupakan rangkaian dari kesiapan Polri bersana jajaran terkait lainya untuk mengawal dan mengamankan rangkaian pelaksanaan Pemilu 2024.

Pelaksanaan pengamanan rangkaian Pemilu 2024 sendiri akan digelar selama 222 hari dimulai sejak 19 Oktober 2023 (hari ini) sampai dengan 20 Oktober 2024. Dimana Polri akan dibantu perkuatan pasukan dari TNI dan dinas terkait serta mitra Kamtibmas lainya.

“Guna mengamankan Pemilu 2024 tersebut, maka Polri akan didukung TNI, kementrian/lembaga, instansi terkait dan mitra kamtibmas lainya,” terang Pj Bupati Brebes. (Hms).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here