Batu Akik Diusulkan Jadi THR Lebaran Idul Fitri 2015

19
BATU AKIK: Diusulkan menjadi THR Lebaran Idul Fitri 2015.

Semarang, Harian Jateng – Bayu Panggede Purnomo, Ketua Asosiasi Kolektor Batu Mulia Jawa Tengah mengusulkan batu akik menjadi salah satu barang untuk Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran Idul Fitri 2015 tahun ini. “Kalau usul saya ya batu akik sangat cocok untuk THR, baik PT, kantor dinas, maupun pabrik-pabrik,” kata dia, Sabtu (6/6/2015) saat ditemui di Pameran Batu Akik di Semarang.

Menurutnya, kebijakan THR sudah diatur di dalam Undang-undang, makanya batu mulai perlu dijadikan sebagai THR. “Kalau hanya sembako, baju, sarung, sajadah, baju takwa, sirup itu kan sudah biasa, tapi kalau batu akik kan luar biasa,” ungkap dia kepada Harian Jateng. (Baca juga: Harga Batu Akik Termurah di Pekalongan Diburu Investor Asing).

Sebenarnya, kata dia, masalah tenaga kerja dan THR sudah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau sering disebut UU Ketenagakerjaan. “Secara spesifik, kana THR juga diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan,” ungkap dia.

THR, kata dia, wajib diberkan kepada pekerja dan keluarganya, menjelang Hari Raya Keagamaan bisa berupa uang  atau benda. ”Pasal 1 huruf d Permenaker 4/1994. Kalau merujuk pada konstitusi, kan tidak harus uang, bisa benda, termasuk batu akik kan,” ungkap sarjana hukum tersebut.

Maka dari itu, katanya, kalau ada perusahaan atau dinas pemerintahan mengawali membudayakan memberi THR berupa batu akik, hal itu juga akan mengangkat pamor pengrajin dan kolektor batu akik. “Kan bisa mempromosikan kekayaan lokalnya. Misal, Kota Semarang ya memberi THR batu akik khas Kota Semarang. Kemudian Kendal ya memberi THR batu akik khas Kendal, Demak ya memberi THR batu akik khas Demak, Kudus ya memberi THR batu akik khas dan sebagainya,” ungkap dia.

Harga juga tidak terlalu mahal kok, beber dia, apalagi dibeli dalam bentuk grosir dan jumlah banyak. “Mumpung belum puasa, saya usul kepada semua Kepala Dinas, Direktur Perusahaan untuk memberi THR berupa batu akik. Nanti saya bersama kawan-kawan akan mengirim surat kepada semua dinas di Jateng,” papar dia.

Selama ini, THR memang penting bagi karyawan, pekerja, PNS dan pegawai yang lain. Banyak sekali orang mencari info THR 2015, gambar lucu THR, cara menghitung THR, perhitungan THR, THR lucu, undang-undang THR terbaru 2015, aturan THR, kepanjangan THR dan sebagainya.

“Kalau saya menilai, secara kacamata pecinta batu akik ya, memberi THR batu akik itu termasuk hal baru dan unik,” jelas dia.

Untuk jenis, kata Bayu, bisa jenis batu akik apa saja. Mulai dari batu akik jenis badar besi, batu akik tapak jalak, batu akik bermata kucing, batu akik kalimaya, batu akik jala sutra, batu akik klawing, batu akik merah delima, batu akik khas kabupaten/kotanya masing-masing.

“Saya itu malah tertarik dengan Pemkab Purbalingga, yang mewajibkan PNS di sana memakai batu akik. Itu sangat bagus, karena pemerintahnya ingin mempromosikan kekayaan lokalnya,” ungkap dia.
Oleh karena itu, beber dia, saya berharap kepada semua Dinas di Jateng, kantor perusahaan di Jateng, rumah sakit di Jateng, sekolah dari SD sampai SMA di Jateng, Bank di Jateng, sampai dengan rumah makan di Jateng mau memberi THR berupa batu akik. (Red-HJ58/Foto: Harian Jateng).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here