LTSA-P2TKLN Disnakertrans Kendal Diharapkan Menjadi Perbaikan Tata Kelola Terhadap TKI.

7

Kendal, Harianjateng.com– Menyikapi perintah dari Presiden Joko Widodo terkait mempercepat dan mempermudah masalah perizinan, saat ini sektor Kementrian Tenaga Kerja melakukan terobosan pelayanan satu pintu bagi calon pekerja Indonesia yang akan bekerja Ke Luar Negeri.

Dengan diluncurkannya Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (LTSA-P2TKLN) Kabupaten Kendal pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, diharapkan oleh Wakil Bupati Masrur Masykur dapat menjadi salah satu program perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan terhadap TKI.

“Ini menjadi inisiasi luar biasa dari pemerintah daerah bekerjasama dengan seluruh stakeholder terkait dan semua pihak, maka saya harap ini dapat menjadi program perbaikan tata kelola penempatan termasuk perlindungan kepada TKI,” ujar Masrur Masykur kepada rekan media, Rabu (11/04/2018).

Selain itu disampaikan oleh Direktur P2TKLN Soes Hindharno bahwa proses perzinan akan selesai dalam kurun waktu 1 hari, namun hal ini masih memerlukan penyesuaian dikarenakan masih dalam tahap pengembangan, terutama alat pendukung yang dinilai cukup tinggi mencapai Milyaran.

“Jika pelayanan ini telah berjalan sutuhnya tentu ini akan mempermudah calon TKI karena mereka akan mengurus semua keperluan dalam satu pintu, kurun waktu yang diperlukan pun hanya 1 hari karena apa yang dibutuhkan akan ada dalam satu ruangan. Namun saat ini masih dalam tahap penyesuaian contoh saja Paspor disini hanya bisa mendaftar karena alat pendukungnya sangat mahal lebih dari 2 milyar,” Jelas Soes Hindharno.

Soes Hindharno juga menambahkan, bahwa saat ini terdapat 51% tenaga kerja yang ada di luar negeri sebagian besar merupakan tenaga kerja Ilegal dan semua berada di malaysia. “Kita menghimbau agar menjadi prosedural daftarlah di LTSA dan itu akan dijamin keselamatan dari Negara, terkait angka saya merujuk pada World Bank bahwa Kajian selama 3 tahun terdapat 9 Juta pekerja Migran yang saat ini stay di seluruh negara dan 51% berada di Malaysia sebagian besar statusnya Ilegal,” ugkapnya

Sementara itu data dari Dinasker bahwa jumlah Tenaga Kerja Indonesia asal Kendal merupakan terbesar ke 2 di Jawa Tengah. Dan ditargetkan paling lama 2 tahun setelah launching untuk pengoptimalan LTSA.

Red-HJ99/Heri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here