Viral Pedagang Nasi Goreng Dibegal, Polres Brebes Tangkap Dua Pelaku

0

BREBES, Harianbrebes.com- Aksi pembegalan terhadap pedagang nasi goreng yang terjadi di jalan pantura di Desa Krakahan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jumat (09/06/23) lalu, sekitar pukul 02.00 WIB akhirnya terungkap. Polres Brebes menangkap dua orang pelaku di tempat yang berbeda.

Berawal dari aksi pembegalan yang terekam kamera CCTV milik Kantor Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK DAPM) Tanjung, viral di media sosial (Medsos). Selanjutnya, Tim Resmob Polres Brebes yang dipimpin Aiptu Titok Ambar Pramono melakukan pengejaran terhadap dua orang terduga pelaku. Kemudian, polisi berhasil menangkap ke dua pelaku di dua tempat yang berbeda.

Pertama polisi menangkap satu pelaku bernama Nur Fauzi (33) warga Desa Klampok Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes dirumahnya. Selanjutnya pelaku kedua, Lutfhi (26), warga Desa Klampok Kecamatan Wanasari, ditangkap saat pengerebekan Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes, di sebuah rumah kos di daerah Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (14/06/23) malam.

Kedua pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Brebes, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Selain itu, polisi juga mengamankan dua senjata tajam yakni celurit dan samurai. Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor pelaku yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq mengatakan, pihaknya telah menangkap dua pelaku di dua tempat berbeda. Keduanya merupakan pelaku pembegalan pedagang nasi goreng di pinggir jalan pantura, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

“Kami selaku pimpinan, mengapresiasi kinerja Tim Resmob Polres Brebes yang bisa mengungkap kasus perampokan yang viral di media sosial,” kata AKBP Guntur Muhammad Tariq, didampangi Wakapolres Kompol Arwansa.

Menurut Guntur, kedua pelaku telah melakukan aksi kriminal sebanyak lima kali di wilayah Brebes. Modusnya, kedua pelaku berdalih hal itu dilakukan karena alasan faktor ekonomi.

“Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. (Gust)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here