Hina Nabi Ibrahim sebagai Nabi Kriminal, Fauzi Dihukum 6 Tahun dan Denda 1 Miliar

11
Ahmad Fauzi.

Semarang, Harian Jateng- Dikarenakan menghina Nabi Ibrahim sebagai Nabi Kriminal, Ahmad Fauzi, kini dilaporkan ke Polda Jawa Tengah dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Seperti diketahui, Ahmad Fauzi telah menulis buku kontroversial berjudul Tragedi Incest Adam dan Hawa & Nabi Kriminal yang diterbitkan oleh Gubug Saloka.

Beberapa waktu lalu, dirinya juga sudah dilaporkan di Polrestabes Semarang oleh Forum Umat Islam Semarang (FUIS). Tak hanya itu, kekesalan umat Islam Semarang juga memuncak dengan mendatangi kantor Cakra Semarang TV untuk menuntut mengeluarkan Fauzi dari posisi presenter acara Lentera Budaya yang ia ampu.

Fauzi kini kembali dilaporkan oleh Front Pembela Islam (FPI) Jawa Tengah. Sesuai yang dilansir dari Tempo.co, Minggu (11/10/2015), Fauzi dilaporkan ke Polda Jateng dengan laporan pengaduan LP/B/401/X/2015/Jateng/Reskrimsus.

Dalam laporan tersebut, Ahmad Fauzi dikatakan melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya, menurut Zainal Abidin Petir Ketua Tim advokasi FPI Jawa Tengah, Fauzi diancam penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Zainal Abidin Petir juga mengatakan bahwa penghinaan yang dilakukan Fauzi di Facebook antara lain dengan menyatakan ritual Idul Adha yang disucikan umat Islam merupakan peringatan pengulangan tindak kriminal Nabi Ibrahim dalam percobaan pembunuhan terhadap anaknya sendiri.

Pihaknya juga mengaku sudah membaca buku Tragedi Incest Adam dan Hawa & Nabi Kriminal. “Pemikirannya telah jelas-jelas penistaan nilai-nilai agama,” ujar Zainal seperti yan dilansir di Tempo.co, Minggu (11/10/2015).

Sementara itu, Ahmad Fauzi, saat dihubungi Harianjateng.com, Minggu (11/10/2015) pukul 20.00 WIB, dirinya pun terbuka mau dilaporkan atau dituntut.

“Saya terbuka kepada FPI atau siapa saja yang menggugat saya. Namun saya menyayangkan, ini kan buku, produk berpikir, karya ilmiah, jadi seharusnya kalau salah ya didiskusikan, dibedah, diseminarkan,” ungkap dia.

Kalau seperti skripsi ya dimunaqosahkan, lanjut dia, diujiankan, bukan malah menginterogasi saya sampai lapor polisi gini,” ungkap dia.

Meskipun demikian, Fauzi pun mengaku salah, akan tetapi pihaknya tetap mempertahankan ide yang sudah ia tulis dalam buku Tragedi Incest Adam dan Hawa & Nabi Kriminal tersebut.

Pihaknya juga mengatakan, kasus yang menimpa dirinya belum kelar tuntas. Sebab, ia mengaku bahwa sebelum ke polisi, seharusnya produk intelektual harus dibalas dengan produk intelektual juga.

“Buku ya dibalas buku, bukan kayak gini,” papar Fauzi kepada Harian Jateng. (Red-HJ33/Foto: AF/Harian Jateng).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here