Lawyer Ahmad Sholeh Bebaskan Muchti yang Sempat Ditahan 4 Bulan

0

Brebes,- Muchti Purwanto bin Tarsono, pria asli kelahiran Tegal 12 Oktober 91, asal Desa Talok RT : 6, RW : 2 Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, ditahan di Lapas Slawi atas dugaan tindak pidana pasal 351 KUHP.

Akan tetapi dalam proses persidangan yang didampingi Penasihat Hukumnya, Ahmad Soleh, SH, yang juga Ketua Advokasi Majelis Pengurus Cabang (PC) Badan Buruh Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) Brebes, terdakwa akhirnya diputus bebas, Selasa 16 Maret 2021.

Dalam petikan putusan nomor 148/pid. B/2020/ PN Slawi, oleh Majelis Hakim Diana Dewiani sebagai ketua, Ranum Fatimah florida SH, Eva Khoerizqiah SH.

Kemudian, sebagai hakim anggota dengan panitera Nugroho Argo Wibowo serta panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Slawi dengan dihadiri oleh Yulianto, Penuntut Umum dan terdakwa serta penasehat hukum terdakwa.

Penasehat hukum terdakwa, Ahmad Sholeh yang juga Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Brebes, menerangkan, kronologis berawal adanya insiden kecelakaan di jalan sesama sepeda motor. Dimana, dalam insiden tersebut, motor si A di tabrak dari belakang oleh motor si B.

Namun, orang yang menabrak (si B-red) dipukuli oleh yang di tabrak (si A). Saat kejadian itu, Muchkti Purwanto bin Tarsono sedang bekerja di cucian motor dan melihat adanya penukulan.

Kemudian Muchti Purwanto mencoba untuk melerai dan memisahkannya. Setelah itu, pihak yang dipukul (si A) melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Mengetahui adanya pelaporan di kepolisian, pihak yang memukuli (si B) kabur dan sampai sekarang dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Apesnya, Muchti turut dilaporkan dengan dugaan pasal 55, karena dituduh oleh si A melakukan penganiayaan. Padahal tanpa bukti yang kuat, sehingga ia sempat dijebloskan ke penjara selama 4 bulan penjara,” jelas Ahmad Soleh. Selasa 16 Maret 2021.

Adapun, dalam pembacaan petikan putusan pertama menyatakan yaitu, bahwa terdakwa Muchti Purwanto bin Tarsono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Hal itu sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Ahmad Soleh.

Kemudian, lanjut Ahmad Soleh, putusan kedua membebaskan terdakwa Mukti Murwanto bin Tarsono dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Selanjutnya, putusan ketiga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya.

Putusan ke empat, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara setelah putusan ini diucapkan.

“Selain itu, membebankan biaya perkara terdakwa kepada negara. Hal itu berdasarkan putusan sidang pemasaran majelis hakim,” tuturnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here