Cabuli Tujuh Anak, Warga Banyumas Dibekuk Polisi

0
Ilustrasi
Purwokerto, Harian Jateng – Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah menangkap seorang pria yang mencabuli tujuh anak laki-laki berusia 12-14 tahun.

“Tersangka pencabulan bernama Beny Miharta alias Dimas (38), warga Lemahwungkuk, Cirebon, Jawa Barat,” kata Kepala Satreskrim Polres Banyumas Ajun Komisaris Polisi Andi Kadesma di Purwokerto, Rabu (6/4/2016).

Penangkapan tersangka dilakukan di rumah kosnya, Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, Banyumas atas dasar laporan dari orang tua salah seorang korban, katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku mengaku telah melakukan pencabulan terhadap tujuh anak, yakni DA (12), CN (13), RN (13), RM, (14), SM (14), RZ (14), dan BG (14).

Bahkan, kata dia, pelaku melakukan tindakan asusila tersebut lebih dari satu kali di rumah kosnya.

“Pelaku ternyata merupakan residivis atas tindak pidana serupa di Cirebon. Untuk sementara, jumlah korban baru tujuh anak,” katanya.

Dalam menjalankan aksinya, kata dia, pelaku membujuk korban dengan iming-iming akan diberi ilmu tenaga dalam.

Pelaku bakal dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Penanganan dan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (PPT-PKBGA) Kabupaten Banyumas Tri Wuryaningsih mengatakan bahwa pihaknya melakukan pendampingan terhadap para korban.

“Dari pengakuan para korban, pelaku mencabuli anak-anak dengan modus memberikan ilmu tenaga dalam. Untuk menyempurnakan ilmu, maka anak-anak harus dicabuli,” katanya.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan data, kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Banyumas pada awal tahun 2016 cukup tinggi karena sejak bulan Januari hingga Maret tercatat sebanyak 12 kasus. Menurut dia, selama tahun 2015 tercatat sebanyak 28 kasus kekerasan terhadap anak. (Red-HJ99/Ant).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here