Ombudsman RI Perwakilan Jateng Menerima 234 Pengaduan Masyarakat di Tahun 2017

0

Semarang, Harianjateng.com- Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menyelenggarakan acara “Diskusi Publik Refleksi Akhir Tahun 2017”, Selasa (12/12/2017) bertempat di Hotel GranDhika, Jl. Pemuda No. 80 – 82, Pandansari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Hadir sebagai narasumber Anggota Ombudsman Alvin Lie, M.Si., Rektor Universitas Diponegoro Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum dan Ketua PWI Jawa Tengah, Amir Machmud, S.H., M.H. Dalam acara tersebut, hadir penyelenggara pelayanan publik dan pengawas eksternal.

Menurut Bellinda Wasistiyana Dewanty, Asisten Ombudsman Jateng mengatakan, “acara ini diselenggarakan untuk membangun sinergitas pengawasan eksternal dalam mengawasi komitmen penyelenggara pelayanan untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.”

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menerima 234 pengaduan masyarakat terkait maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada kurun waktu Januari hingga minggu pertama Desember 2017. Selain itu, Ombudsman Jawa Tengah melakukan investigasi atas inisiatif atau prakarsa sendiri terhadap permasalahan penyelenggaraan pelayanan publik. Di antaranya terkait perijinan menara telekomunikasi, penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pelayanan Rumah Sakit dan Pendidikan, juga lambatnya pembangunan infrastruktur di pedesaan.

Pada acara Diskusi Publik Refleksi Akhir Tahun 2017 yang diselenggarakan Ombudsman Jawa Tengah Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah Sabarudin Hulu menjelaskan, “Instansi yang paling banyak dilaporkan secara berturut-turut adalah Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, disusul dengan Kepolisian Resor dan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Dari 234 laporan pengaduan masyarakat Jawa Tengah yang diterima Ombudsman, sebanyak 67% dari Laporan tersebut telah diselesaikan, sementara 33% masih dalam proses pemeriksaan.”

Lajut Sabarudin, dirinya menyebutkan laporan di Ombudsman Jawa Tengah lebih banyak diselesaikan setelah dilakukan permintaan klarifikasi tertulis dan investigasi lapangan sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Laporan yang belum terselesaikan menurut Sabarudin karena terkendala masih rendahnya komitmen Kepala Daerah dan Pimpinan Intansi Vertikal Kementerian di Jawa Tengah dalam menindaklanjuti pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman.

“Kami mendorong Kepala Daerah dan Pimpinan Instansi Vertikal untuk menyelesaikan laporan dan pengaduan masyarakat. Kami harap juga komitmennya dalam menindaklanjuti saran korektif dan rekomendasi dari Ombudsman,” jelas Sabarudin.

Selama tahun 2017, substansi laporan tertinggi yang diterima Ombudsman Jawa Tengah adalah pendidikan dan pertanahan. Disusul dengan pengaduan terkait pelayanan Kepolisian, Perbankan, Kepegawaian dan Perijinan.

Berdasarkan pemeriksaan Ombudsman Jawa Tengah, dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut oleh penyelenggara layanan masih mendominasi permasalahan pelayanan publik.

“Kami juga menemukan banyak pelaksana pelayanan publik enggan memberikan pelayanan tanpa alasan yang dapat diterima. Semestinya, penyelenggara layanan harus hadir sebagai implementasi salah satu Program Nawacita Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik harusnya mengubah mindset menjadi mental melayani, bukan untuk dilayani. Ombudsman berharap penyelenggara negara dan pemerintahan memahami dan melaksanakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sesuai amanah Undang-Undang Dasar 1945,” tutup Sabarudin.

Red-HJ99/Heri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here